Banyak sekali orang kaya di negeri ini, sayangnya banyak dari mereka tidak menjalankan kewajiban berzakat karena alasan tidak tahu atau tidak peduli. Di sisi lainnya banyak sekali orang miskin. Oh tidak, bahkan seorang fakir yang tidak tahu akan makan apa hari ini. Kalau sering melihat beberapa reality show yang ditayangkan di tv, masih begitu banyak orang-orang tidak mampu. Seperti itulah kesenjangan ekonomi di bumi pertiwi ini. 

Kakak saya menjadi seorang guru ngaji anak salah satu orang kaya di kawasan Bintaro. Dengan uang sekolah anaknya mencapai 100 juta dalam setahun untuk satu anak. Anaknya berjumlah 3 orang, dengan memiliki sekitar 6 rumah selain yang ditempatinya. Namun, di suatu sore itu ketika mengobrol seusai anaknya mengaji, alangkah kagetnya Kakak, ketika Ibu tersebut tidak tahu menahu soal zakat selain zakat fitrah. Zakat perniagaan atau zakat harta yang dimilikinya (mobil di luar yang dipakai sehari-hari ataupun rumah dan tamah sebagai investasi)

"Apakah tidak sama dengan sedekah mbak?" tanyanya.

Sambil tersenyum, kakak menjawab, "berbeda bu. Sedekah jika tidak kita laksanakan tidak berdosa, berbeda dengan zakat, jika sudah mencapai nisab dan haul maka akan berdosa. Dalam sebuah hadist bahkan disebutkan, kelak emas-emas yang tidak dizakatkan akan dipanaskan untuk kemudian digosokkan di dahi, pungung, perut pemiliknya."

Sang Ibu tampak merenung, Kakak kembali berkata menyemangati karena ia tahu bahwa Ibu ini sebenarnya orang yang suka bersedekah,

"Jangan dianggap Zakat itu memberatkan. Karena ia menjadi wajib hanya jika mencapai nisab. Adapun sesuatu yang kita pakai tidak dikeluarkan betapapun mahalnya, misal rumah mewah, mobil mewah, ponsel mahal bahkan perhiasan yang dipakai sehari-hari, tidak dizakati karena sejatinya kita menggunakan barang tersebut. Kalau ternyata diluar itu masih banyak harta wajib zakat, Ibu bisa memulai menjalankannya. Boleh langsung disalurkan ke 8 golongan, tapi jika melalui sebuah lembaga, Insyaallah lebih tersalurkan untuk pemberdayaan."

"Terimakasih ya mbak, Alhamdulillah saya jadi tahu sekarang."

***



Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS at Taubah (9) : 60] 

Ayat diatas adalah ayat dalam satu-satunya surat Al Quran yang tidak dimulai basmalah seperti surat-surat lainnya. Mengapa? Karena basmalah adalah susunan kata yang berisi rahmat dan kasih sayang, sedangkan kandungan surat ini, Allah Swt ingin menegaskan tidak ada rahmat dan kasih sayang kepada orang kafir dan munafiq. Ya, dalam at Taubah banyak diceritakan sifat-sifat kafir, munafiq, peperangan dan juga ancaman Allah Swt terhadap mereka.

Kalau kita baca dan perhatikan lebih surat At-Taubah ini, maka begitu banyak kata tunaikan zakat yang selalu disandingkan dengan dirikan sholat diulang dari ayat ke ayat. Diantaranya adalah ayat 5, 11, 18, dan ayat 71. 

 “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” [QS At-Taubah (9) : 11]

Artinya, zakat begitu pentingnya, selain 4 dari 5 pilar tegaknya bangunan Islam, yaitu syahadat, sholat, puasa dan naik haji. 

عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ عَبْدِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ عَبْدِ اللهِ بْÙ†ِ عُÙ…َرَ بْÙ†ِ الْØ®َØ·َّابِ رَضِÙŠَ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُÙ…َا Ù‚َالَ : سَÙ…ِعْتُ رَسُÙˆْÙ„َ اللهِ صلى الله وسلم ÙŠَÙ‚ُÙˆْÙ„ُ : بُÙ†ِÙŠَ اْلإِسْلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ Ø®َÙ…ْسٍ : Ø´َÙ‡َادَØ©ُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ ÙˆَØ£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّداً رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ ÙˆَØ¥ِÙ‚َامُ الصَّلاَØ©ِ ÙˆَØ¥ِÙŠْتَاءُ الزَّÙƒَاةِ ÙˆَØ­َجُّ الْبَÙŠْتِ ÙˆَصَÙˆْÙ…ُ رَÙ…َضَانَ 

Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiallahu 'anhuma berkata: saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [Hr. Bukhari Muslim]


Syahadat adalah gerbang utama yang jika sudah kita ucapkan akan menempati Syurga walau harus masuk neraka untuk mencuci dosa-dosa semasa di dunia. 

Sholat adalah bagaimana berhubungan dengan Allah Swt dalam sehari semalam sepanjang hidup. 

Puasa Ramadhan adalah training yang diberikan Allah Swt untuk menahan nafsu sekaligus memperbaiki kinerja tubuh paling tidak sekali dalam setahun di luar puasa sunnah untuk melengkapinya. 

Haji yang merupakan ibadah fisik, berdosa besar jika ada Muslim yang mampu secara materi dan fisik tapi tidak melaksanakannya, menurut ulama, kata-kata ‘bagi yang mampu’ sebenarnya adalah ‘tantangan’ dari Allah Swt kepada hambaNya, karena tidak ada perbedaan waktu, setiap hamba masing-masing dikasi waktu 24 jam dalam sehari, jadi mestinya bisa. 

Begitupun dengan zakat yang akan kita bahas, mengapa zakat menjadi salah satu pilar? karena zakat erat kaitannya dengan hablumminannas, yang dampaknya langsung dirasakan oleh sesama. selain itu Allah Swt ingin memberikan kesempatan pada manusia agar ia berbagi, jika selama ini ia tidak rela mengeluarkan harta untuk bersedekah, maka setidaknya dalam setahun ia pernah berbagi kepada sesama. Dan jika tidak melakukan akan berdosa.

Dalam Islam ada begitu banyak ungkapan untuk berbagi, sering disingkat dengan ZISWaf. Bukan sekedar ungkapan, arti dan persyarata Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf berbeda-beda. Untuk mengetahui lebih lengkap info berwakaf bisa masuk ke link Website Bima Islam

Zakat berbeda dengan sedekah, ada aturannya, yaitu mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas ukuran yang dipakai apakah sudah sampai wajib zakat, dan haul adalah masa satu tahun qomariah yang ditetapkan sendiri, bebas kapan saja, yang penting selama setahun. Jika semua akumulai harta kita sudah masuk nisab, misal senilai 100 juta (lebih dari 85 gram emas) dan sudah sampai haul (1 tahun) dikurangi hutang piutang yang ada dan masih ada sisa, maka wajib kita zakatkan 2,5 %-nya. 
Peruntukan dana zakat-pun tidak sebebas infak, wakaf dan sedekah.



Seperti tercantum dalam gambar ayat di awal, ayat 60 surat ke-9 menyebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat, biasa disebut dengan mustahiq zakat. Allah Swt menyebut 8 golongan

  1. Fakir. Ialah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya, sederhananya untuk makan hari ini saja ia tidak ada dan tidak tahu mendapatkannya dimana.
  2. Miskin. Ialah orang yang punya pendapatan tapi pas-pasan cenderung kurang. Misal ia hanya pegawai bergaji 3 juta, dengan istri dan 3 orang anak bahkan masih ada orangtua yang harus ditanggungnya.
  3. Amil Zakat. Orang-orang yang mengurus zakat harus diberi penghasilan yang layak. Agar ia fokus terhadap program zakat, dimulai dari pengumpulan, pembagian sampai menjadikannya usaha produktif.
  4. Muallaf. Secara bahasa muallaf adalah orang yang lemah hatinya, orang yang masih sangat minim pengetahuan agamanya sehingga mudah goyah dan kapan saja bisa kembali kafir. Maka, ia pantas menerima dana zakat untuk menguatkan hatinya dengan buku sebagai bekal mempelajari agama ataupun untuk perekonomiannya karena ditinggalkan keluarganya. Disebutkan juga muallaf adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam, contohnya dulu seperti Abu Sufyan yang masuk Islam pada Fathu Makkah yang sebelumnya sangat memusuhi Islam, maka dengan ia masuk Islam diberikan harta (zakat) agar semakin kuat hatinya.
  5. Memerdekakan budak. Mungkin di Indonesia sudah tidak terdapat lagi perbudakan. Tapi wilayah Afrika masih banyak terjadi perbudakan umat Muslim disana. Mencakup Muslim yang ditawan oleh Kafir.
  6. Orang yang berhutang. Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Fi Sabilillah. Orang yang berada di jalan Allah dan membutuhkan dana untuk pertahanan Islam dan kaum muslimin.
  8. Ibnu Sabil. Orang yang sedang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan (kehabisan bekal) dalam perjalanannya. 


Pengelolaan Dana Zakat


Kita kesampingkan Ibnu Sabil, Fi Sabilillah, riqab. Mari fokus kepada orang-orang yang bisa diberdayakan, dua golongan awal yaitu Fakir dan Miskin. Kita sudah tahu pengertian fakir dan miskin dari penjelasan diatas, langkah selanjutnya adalah bagaimana agar mereka bisa ‘keluar’ dari keadaan tersebut? Artinya dana zakat yang diberikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari mereka saja. 

Misal, dalam satu daerah tempat lembaga tersebut, sudah didata berapa banyak orang kaya dan orang miskin. Ketika dana zakat sudah terkumpul dari para muzakki sebesar 50 juta. Tugas amil (dalam hal ini lembaga) adalah memberdayakan keluarga miskin ini, hematnya tidak perlu dikumpulkan 50 orang lalu dibagikan sehingga masing-masing menerima 1 juta. Cukup dikumpulkan 20 orang lalu masing-masing misalkan dibuatkan gerobak untuk mereka memulai usaha, tentu saja sebelumnya para amil harus aktif bertanya apa kelebihan yang dimiliki oleh para mustahiq tadi. Ketika diserahkan usaha, tentu setelah itu tidak ditinggalkan begitu saja, tapi tetap didampingi, dibina sehingga masing-masing dari mereka bisa mandiri. Dan bukan tidak mungkin, tahun depan mereka sudah bisa menjadi seorang muzakki. Begitu 20 orang miskin sudah berhasil, baru kemudian mengumpulkan kembali, mensosialisasikan kembali agar para orang kaya yang belum tahu kewajiban zakat menunaikan kewajibannya. Lalu setelah terkumpul, dibuat kembali usaha-usaha lainnya. Dengan begitu, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi.

Belum lagi seperti dompet dhuafa yang mendirikan rumah sakit dan sekolah. Serta Laznas IZI dengan RSP (rumah singgah pasien) tentu menjadi bantuan berharga bagi para mustahik.

Ingat kisah khalifah Umar bin Abdul Aziz yang begitu suksesnya mengentaskan kemiskinan? sampai-sampai tidak ada lagi yang mau menerima zakat? Pada saat langkah pertama yang dilakukannya ketika menjabat adalah mengganti semua orang di pemerintahannya. Siapapun yang terindikasi melakukan korupsi dan nepotisme tidak segan-segan ia copot. Lalu dihapuskannya kehidupan mewah para pejabat, sehingga hasil negara dan dana zakat memang benar-benar diperuntukkan untuk para penerima zakat.

Tentu kita memimpikan suatu saat negeri kita bisa menjadi negeri yang makmur seperti negeri Syam di masa lalu. Para wajib zakat sadar menunaikan kewajiban dan lembaga pengelola mampu untuk memberdayakannya. 


Hikmah Berzakat


Lalu apa hikmah yang didapat kalau sudah menjalankan salah satu perintah agama ini? tentu banyak hikmah, tapi saya akan menuliskan 1 hikmah bagi muzakki, mustahiq dan bagi masyarakat secara umum.

  • Bagi Muzakki. Membersihkan diri dari sifat kikir, rakus dan tamak terhadap harta. Cinta berlebih terhadap harta memang manusiawi. Perhatikan surat ke-sembilan, surat At Taubah ayat 103

“Ambillah zakat dari sebagain harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. At Taubah (9) : 103]

Apa arti membersihkan dan mensucikan? Artinya zakat membersihkan hati dari sifat buruk dan mensucikan harta itu sendiri. Mungkin selama ini dalam memperolehnya ada hal-hal dzolim yang tidak kita sadari. Maka dengan berzakat akan membersihkan harta yang nantinya akan semakin berkembang. Karena makna lafadz dari zakat selain, suci, bersih adalah berkembang.

  • Bagi Mustahik. Menghapus iri dengki orang miskin karena dalam harta kita ada hak-haknya. Berbagi karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak pernah bisa hidup sendiri. Dalam surat ke-60 surat Adh-Dhariyat ayat 19 yang artinya“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

   
Di terangkan demikian jelas dalam surat ad dhariat ini bahwa di dalam harta kita ada hak orang lain. Sederhananya seperti ini, pakaian yang kita pakai tidak langsung jadi bukan? Ia nya perlu tukang design, tukang jahit bahkan petani benang. Maka tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri di muka bumi ini. Sekalipun orang kaya dengan harta melimpah, tetap memerlukan orang lain membantu mengurus rumahnya, bayangkan kalau tidak ada yang ingin bekerja dengannya. 

  • Bagi Sosial. Kita tahu bahwa maraknya kriminalitas di Indonesia bahkan di Dunia disebakan oleh angka kemiskinan yang tinggi. Orang mencuri karena lapar, orang mencuri karena iri. Ya, kriminalitas timbul karena terjadi kesenjangan status sosial. Orang kaya menghamburkan uangnya dengan membeli barang mewah, sekali pakai kemudian ditumpuk sedangkan orang miskin dengan gaji pas-pasan, bisa makan saja sudah bersyukur. Maka, kalau zakat digalakkan, orang kaya akan belajar memupukkan kepeduliannya terhadap sekitarnya sehingga bisa menghapus iri dengki miskin dan memotivasi mereka sehingga terbentuklah pemberdayaan kaum kecil dan menengah. Dengan ukhuwah yang terjalin antara si kaya dan miskin maka akan mengundang rahmat Allah ‘Azza wa Jalla sehingga terjadilah baldatun toyyibatun wa Rabbun ghafur.

Baca juga :

Wakaf Sebagai Gaya Hidup
Ada Kisah apa di surat Al Kahfi
Keluarga Imran surat ketiga dalam Al Quran


Sebelum mengakhiri artikel ini, izinkan saya mengutip perkataan seorang guru yang sampai sekarang masih terus saya ingat

Beragama tidak diukur dari kesholihan pribadi semata, melainkan kesholihan sosial. Bukankah Al Quran dimulai dengan nama Allah (Bismillah) dan diakhiri dengan nama manusia (An-nas). Sholat dimulai dengan takbiratul ihram (Allahu Akbar) dan diakhiri dengan salam (menebarkan salam kepada manusia). Puasa dimulai dengan menahan makan dan diakhiri dengan memberi makan kepada orang lain untuk menyempurnakannya. Begitupun yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 3 setelah perintah sholat yang langsung berhubungan dengan Allah ‘Azza wa Jalla (hablumminallah) diikuti perintah untuk berbagi, karena zakat selain terhubung langsung dengan sang Pencipta, tapi effectnya langsung kepada manusia (hablumminannas).



Maka, jika sedekah harian masih berat kita lakukan, apakah sedekah wajib yang hanya setahun sekali ini masih sulit dijalani? Semoga Allah ‘Azza wa Jalla membuka hati dan meringankan tangan kita untuk menunaikan zakat demi kesejahteraan bangsa. Karena orang kaya sebenarnya adalah orang yang mampu memesan tempat di Syurga untuk harta-hartanya.

Artikel ini diikutsertakan dalam lomba blog literasi zakat dan wakaf 


***