Tahun 2016  saya dipercaya untuk menuliskan biografi seorang pengusaha kuliner di Medan asal Solo yang usaha restonya menyebar di beberapa kota di tanah air. Saya menyebutnya Bapak.

Dalam prosesnya, saya mengikuti perjalanan beliau di Medan, Jakarta, Bandung dan Solo. Lebih kurang sebulan, tahulah saya bahwa bapak adalah seorang yang gemar berbagi. Siapapun yang ditemuinya di jalan akan ia beri.

Bersamaan dengan keberadaan saya di Solo untuk mengetahui kehidupan masa kecilnya, saat itu Bapak juga sedang ingin mendirikan sebuah bmt di Solo, yang ditujukan untuk kemudahan para karyawannya. Beberapa pegawai diberi pelatihan oleh seorang tokoh keuangan ekonomi Islam. Karena saya seorang lulusan ekonomi syariah, saya sudah tidak asing lagi dengan salah satu tokoh MES (masyarakat ekonomi Islam) yang menjadi mentor pelatihan saat itu.

Di hari terakhir pelatihan, saya ikut serta berwisata kuliner, saat itu saya dikenalkan kepada mentor tersebut. Singkat cerita, beliau ternyata orang Medan seperti saya. Ketika berjalan dari Resto ke mobil, saya mengenalkan diri dan tentu saja beliau mengenal kampus dan organisasi ekonomi syariah yang pernah saya geluti semasa kuliah.

"Na, kamu beruntung bisa bekerja dengan bapak ini," ujar sang mentor menceritakan si bapak. "Beliau ini orang baik. Nanti kalau kamu minta disekolahkan lagi, beliau pasti membiayai. S3 saya saat ini dibiayai beliau ini."

Di lain hari, ketika mengobrol dengan salah satu pimpinan cabang restoran di Jakarta Timur yang seorang wanita, Ibu tersebut menyampaikan bahwa Bapak membantu biaya pendidikan anak-anak mereka yang disekolahkan di pesantren.

Mendengar dan melihat sendiri tentang kedermawanannya, dalam hati berkata, "kapan ya, saya bisa seperti bapak dapat membantu biaya pendidikan orang lain."

Karena jelas sekali, bapak akan menerima hasil dari setiap kemurahan hatinya. Bahkan hingga ia sudah di balik tanah, pahala akan terus mengalir. Artinya, ia sudah memiliki tabungan amal jariah dari wakaf uang bidang pendidikan yang diberikannya kepada orang sekitarnya.

***

Wakaf 3M (Masjid, Makam dan Madrasah)


Berbicara tentang wakaf, pikiran kita langsung tertuju pada tanah dan dibangun untuk 3M, masjid, makam dan madrasah. Merujuk kepada sebuah hadist yang menunjukkan Umar mewakafkan tanah yang didapatnya di Khaibar setelah meminta petunjuk Nabi Shallahu alaihi wasallam.

Padahal, apa yang dilakukan oleh Usman bin Affan dengan membeli sumur milik kakek Yahudi dan diserahkan untuk kepentingan muslim juga merupakan bentuk wakaf. Hasilnya, hingga kini, seribu tahun sejak wafat, sumur air masih ada wujudnya. Tanah yang mengelilingi dijadikan perkebunan kurma yang hingga kini masih mengahasilkan, sehingga dibentuklah rekening bernama Usman Bin Affan yang sebagian dibangunkan hotel, sebagian lagi untuk orang yang membutuhkan bantuan.

Sayangnya di Indonesia, potensi wakaf belum dimanfaatkan dengan baik. Padahal menurut data yang diambil dari Website Bimbingan masyarakat Islam dari Kemenag ada sekitar 430 juta hektar tanah yang belum dioptimalkan dengan baik di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.


Baiklah, sebelum melanjutkan perihal potensi wakaf di bumi Pertiwi dan kemudahan berwakaf di era digital, izinkan saya memberikan pengertian wakaf. Jangan-jangan, panjang kali lebar artikel ini mengajak pembaca untuk menjadikan wakaf sebagai gaya hidup, ternyata tidak memahami apa sebenarnya arti wakaf.

Mengenal Wakaf dan Landasan Ayatnya

Kata wakaf diambil dari kata bahasa Arab waqafa yang artinya berhenti, menahan, diam di tempat. Jadi bisa diartikan dengan menahan harta dari kepemilikan yang akan dikelola nazhir (pengelola) untuk   diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak. Tapi mengenai kepemilikan. Ada perbedaan pendapat di kalangan mazhab.

Menurut Abu Hanifah, harta yang diwakafkan setelah pemiliknya meninggal, boleh diambil lagi oleh ahli waris, atau dapat diwariskan untuk ahli waris. Tampaknya hal ini agak aneh, "sudah diwakafkan, kok malah mau diambil kembali?" kenyataannya, ada mazhab yang membolehkan dan pada prakteknya ada yang terjadi seperti ini.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan kepemilikan walaupun sang wakif juga berhak melakukan tindakan melepaskan kepemilikan jatuh ke tangan yang lain. Dan disini, wakif berhak memutuskan jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginannya.

Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki, menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad Ibn hambal wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah sempurna prosedur perwakafan. Artinya apa yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil kembali dan juga tidak  bisa diwariskan.

Lalu, apa sih yang menjadi dasar hukum wakaf?

Secara umum tidak terdapat ayat Al Quran yang menerangkan konsep berwakaf. Para ulama menyepakati bahwa wakaf termasuk infak fi sabilillah. Maka, dasar ayat yang digunakan antara lain


Sedangkan landasan haditsnya ialah sebuah hadits yang mungkin sering kita dengar.

Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bisa diambil manfaatnya dan anak sholeh yang mendoakannya. (HR Muslim)

Mewakafkan suatu benda dan itu dimanfaatkan oleh orang yang membutuhkan tentu menjadi pahala yang mengalir walau nanti sudah menghadapNya. Selain itu, hadits yang sangat populer menerangkan para sahabat berwakaf adalah ketika Umar Bin Khattab sahabat sekaligus mertua Nabi mewakafkan tanah yang didapatnya untuk kepentingan kaum muslim.





Di Indonesia sendiri wakaf mendapatkan perhatian serius baru pada tahun 2004 dengan diterbitkannya Undang-undang no. 41tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Presiden no. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

Sekarang sudah paham dong ya, apa arti wakaf dan landasan hukumnya. Lalu apa saja sih harta yang bisa diwakafkan? apakah hanya tanah saja? Kalau harus nunggu jadi tuan tanah, enggak bisa wakaf dong sobat misqueen, hehe.

Ssst, tenang karena setelah ini kita akan bahas jenis-jenis wakaf yang siapapun bisa melakukannya tanpa harus memilki berhektar-hektar tanah atau sebuah gedung besar.


Wakaf Produktif untuk Kebahagian dan Kesejahteraan

Selama ini kita mengenal wakaf adalah mempunyai sebidang tanah lalu dibangun diatasnya sebuah masjid. Nantinya, setiap pahala dari mulai muadzin, Imam sampai orang yang melaksanakan sholat akan didapatkan oleh orang yang mewakafkan tanpa mengurangi pahala orang yang melakukannya. Lalu, kita yang tidak mempunyai sebidang tanah dan segepok uang hanya bisa gigit jari merasa 'iri'.

Siapa yang pernah merasa iri dengan orang yang selalu berbagi?

Ada sebuah channel youtube yang berisi konten berbagi. Konsep awalnya sepasang suami istri ini hanyalah dua orang yang suka hobi makan dan jajan. Maka, dengan tujuan untuk mengenalkan street food daerah tempat tinggalnya, mereka memulai kontennya.

Ternyata di dalam perjalanan, mereka banyak menemukan pedagang kecil yang sangat sulit kehidupan ekonominya dan merasa tergerak untuk membantu. Mulai dari belum ada yang laku dari pagi, hasil yang sangat sedikit dan berbagai permasalahan lain. Maka, sekali waktu mereka mencoba membuat konsep 'borong semua'.

Dagangan pedagang kecil yang mereka temui hari itu diborong semua. Ada yang dibawa pulang, mentraktir pembeli lain yang datang bersamaan, membagikan di jalan hingga mengamanahkan para pedagang untuk membagikan kepada siapa saja yang mereka temui.

Singkat cerita, para penonton ramai berkomentar memuji kebaikan. Isi komentar mereka termasuk saya seperti ini 

Masyaallah, enaknya bisa berbagi seperti abang dan kakak, semoga suatu hari aku bisa seperti kalian. Murah rezeki abang dan kakak.

Suprise! Selain suscriber bertambah, banyak dari para penonton mengikuti jejak pasangan tersebut. Mencari pedagang kecil di daerah masing-masing, membeli, memborong serta tidak lupa ikut memberitahu di sosial media dengan menggunakan hastag #lanjutkandikamu

Mengamati hal itu membuat saya teringat kalau sikap ramah, suka menolong dan senang berbagi masih menjadi sifat dasar orang Indonesia. Hanya saja terkadang tidak tahu caranya.

Maka, dalam artikel ini akan kita bahas beberapa jenis wakaf kekinian yang bisa kita jalankan tanpa menunggu menjadi konglomerat.

Setidaknya ada 4 jenis wakaf menurut KH. Anang Rikza Masyhadi, MA pimpinan pondok pesantren Tazakka, Batang, Jawa Tengah


  • Wakaf Manfaat

Pertama adalah wakaf manfaat. Misalkan kita mempunyai motor dan mobil. Ketika kita belum mampu membeli sebuah mobil lainnya untuk diwakafkan, kita bisa meminjamkan mobil tersebut untuk siapa yang membutuhkan. Misal ada seorang ustad yang memerlukan, kita bisa meminjamkan mobil. Atau meminjamkan kepada tetangga yang harus segera dibawa ke rumah sakit. Intinya, kita memberikan manfaat dari kepemilikan mobil kita bagi siapa saja yang membutuhkan.

  • Wakaf Temporar

Wakaf temporar maksudnya wakaf yang berjarak waktu. Contohnya di jakarta ada hotel bintang 5 yang sudah berikirar wakaf selama 1 tahun, bahwa kamar hotel bisa dimanfaatkan pesantren apabila tamunya dari negara arab. Ada juga SPBU yang mewakafkan 1 selang pompa khusus dihari jumat. Untuk skala kecil, teman-teman yang memiliki usaha warung makan, bisa mencontoh dengan menggratiskan warung setiap hari Jumat.


  • Wakaf Profesi

Wakaf profesi berkenaan dengan profesi yang kita jalani. Misalkan seorang dokter mewakafkan hari dan profesinya untuk pondok khusus dihari jumat atau membuka satu hari praktek tidak berbayar untuk siapa yang membutuhkan dan tidak mempunyai dana. Misal seorang tukang cukur salon menggratiskan satu hari orang-orang yang ingin mencukur rambutnya.


  • Wakaf Jamaah

Wakaf jamaah ini banyak bentuknya. Misalkan patungan untuk membangun masjid, membantu biaya pendidikan sekolah seorang anak, membeli motor dihadiahkan kepada ustad yang motornya sudah butut, membeli genset untuk disumbangkan ke masjid yang baru selesai dibangun dan berbagai hal lainnya.

Hal ini saya dapatkan dari seminar wakaf yang diadakan di pesantren Rudhatul Hasanah Medan dalam rangkaian bulan Muharram yang diperingati sebagai ulang tahun pesantren tempat saya menimba ilmu dahulu.

Jadi, adakah dari 4 jenis ini yang bisa kamu lakukan? pastinya ada dong.

Menjadi Orangtua Asuh 

Sedikit bercerita, tanpa bermaksud riya' dan semoga bisa menjadi inspirasi bagi teman-teman untuk berbuat hal yang sama.

Mei, 2017 ada seorang adik kelas semasa kuliah mengajukan proposal pendidikan kepada saya. Katanya, ada seorang anak SMP tempat ia bekerja sebagai tata usaha akan putus sekolah (tidak melanjutkan ke bangku SMA) karena orangtuanya tidak mampu membiayai padahal si anak ini pintar. Merasa sayang, akhirnya adik kelas saya membantunya untuk merencanakan kira-kira berapa biaya sekolah dalam 3 tahun, termasuk ongkos, uang membeli seragam hingga untuk tugas fotocopy dan buku.

Singkat cerita, ketika ia mengajukan hal itu, terus terang saja saya tidak mampu untuk membiayai sendiri. Tapi, enggak tahu kenapa membaca sebuah tulisan singkat semacam motivasi letter "aku ingin sekolah" membuat saya kepikiran terus.

Saya memutar otak, dan mendapat ide untuk membagikan jumlah sebulan dibagi berapa orang agar tidak berat. Saat itu saya putuskan untuk mengajak 17 orang yang mau menyisihkan Rp 50.000 setiap bulannya selama 3 tahun.

Setelah itu saya buat ajakan menjadi orangtua asuh. Pada awalnya, saya mengajak yang kira-kira dekat. Alhamdulillah ada yang menerima dan menolak. Karena belum cukup saya akhirnya share info ke grup WhatsApp alumni pondok dan kampus. Bismillah, saya yakin teman saya sudah pada mapan dan berhusnudzon mereka tertarik dan mau menjadi orangtua asuh. Dan tidak disangka, setelah saya bagikan ke grup, pada japri hingga kuota terpenuhi.

Alhamdulillah, sudah berjalan dari Juni 2017 dan kejutannya anak asuh kami begitu pintar dan selalu mendapatkan juara sehingga bebas uang sekolah.

Tak terasa, beberapa bulan lagi, Juni 2020 kami bisa menghantarkan anak asuh tersebut paling tidak sudah menikmati 12 tahun wajib sekolah.

Seperti cerita saya di awal artikel ini, walaupun belum seperti Bapak yang saya ceritakan, tapi paling tidak sudah mulai berbuat yang semoga bernilai amal jariyah.


Menjadikan Wakaf sebagai Life Style di Era Digital, Why Not?


Memasuki era digital, kehidupan dunia ini ibarat hanya berada dalam genggaman tangan. Mau makan, malas masak? tinggal pencat pencet, makanan datang. Mau belanja, malas berdesak-desakan, banyak market place tinggal memlih warna merah, orens, biru, hijau, yang sesuai hati dan tentu saja kantong.

Maka, jika untuk konsumsi pribadi saja kita mudah mengeluarkan, sudah seharusnya dibarengi bekal untuk akhirat. Apa yang kita makan hanya akan bermanfaat untuk diri sendiri, sedangkan apa yang kita bagi bisa bermanfaat untuk orang lain sekaligus diri kita.

Wakaf sebagai instrumen Ekonomi Islam yang sangat khas dan tidak dimiliki sistem ekonomi lain harus dapat kita manfaatkan. Apalagi di era digital yang dengan gawai saja kita bisa langsung berkontribusi.

Selain beberapa bank syariah yang membuat platform digital untuk berwakaf, ada lembaga kemanusiaan, lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat yang mengajak untuk wakaf air/sumur. Kita tinggal memilih, atau jangan memilih, tapi berwakaflah di semua bidang selagi masih bernyawa.

Bayangkan, ketika kita mewakafkan Al Qur'an di sebuah rumah tahfidz, Al Qur'an yang kita berikan dibaca dan dihafalkan mereka, kita memiliki saham pahala yang kelak dibagi kepada kita devidennya.

Bayangkan ketika kita ikut wakaf tunai dengan mentransfer uang kepada organisasi yang membuka wakaf sumur. Air bersih yang mereka nikmati baik untuk minum, makan dan bekerja, ada bagian kita yang akan senantiasa mengalir dan dicatat malaikat Atid.

Dan berbagai hal lain yang kerap berseliweran di sosial media.


Jadi, sudah tahukan beberapa jenis wakaf produktif di era digital ini.
Kalau sudah tahu, mulailah! Lalu ajak teman-teman sekitarmu.

Mari berkontribusi untuk negara dan agama dengan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup untuk Indonesia yang lebih baik. Sang penerima manfaat wakaf berbahagia di dunia, kita sebagai wakif juga berbahagia dunia dan akhirat.

Kamu punya pengalaman berwakaf di era digital? Yuk ceritakan kisahnya di blogmu. Informasi lebih lanjut klik disini Kompetisi Blog Zakat dan Wakaf

***

Sumber Bacaan

https://www.bwi.go.id/mengenal-wakaf/
http://siwak.kemenag.go.id/tabel_jumlah_tanah_wakaf.php
https://bimasislam.kemenag.go.id/
https://tazakka.or.id/artikel/mauqif/2019/wakaf-sebagai-gaya-hidup-meneladani-para-sahabat-nabi-saw/
Instagram literasi zakat wakaf
Slide mata kuliah manajemen zakat dan wakaf by Aziz Budi Setiawan